Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Medan
BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Kesehatan. BPOM memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) berupa 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Loka POM yang tersebar di seluruh Indonesia. UPT BPOM yang wilayah kerjanya berada di Provinsi Sumatera Utara adalah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Medan, Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kota Tanjung Balai dan Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Toba.
Obat dan Makanan bermutu dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong
1. Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia
2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemnadirian bangsa
3. Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga
4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan